TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN MA'JUR (OBJEK IJARAH) DALAM KHES, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OJK

TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN MA'JUR (OBJEK IJARAH)
DALAM KHES, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OJK

Rizqi Aulia Muslim, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Pengaturan hukum merupakan bentuk perlindungan Negara kepada para pihak yang melakukan kontrak, dalam Akad Ijarah atau lazim kita sebut sewa-menyewa dalam lingkup ekonomi syariah, tentu harus diatur untuk menciptakan kepastian hukum, terkhusus mengenai tanggung jawab pemeliharaan objek Ijarah yang memiliki perbedaan pengaturan dalam KHES, Fatwa DSN-MUI dan POJK. Oleh karena itu penelitian ini berfokus mencari konsep yang terbaik dari ketiga peraturan tersebut dilihat dari ruang lingkup dan substansi peraturan.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif dan analisis sistem norma statik dan sistem norma dinamik. Hasil kajian yang dilakukan, disimpulkan dari segi ruang lingkupnya POJK merupakan peraturan yang harus dipatuhi saat akan melakukan tindakan perbangkan dalam hal ini melakukan akad Ijarah. Sementara KHES diberlakukan saat ada sengketa yang diajukan ke Pengadilan Agama, dan Fatwa DSN-MUI mengikat saat norma didalamnya dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan dalam segi substansi POJK lebih menekankan fleksibilitas kontraktual dengan panduan prinsip syariah lebih baik dalam konteks perkembangan hukum bisnis.

Kata Kunci: Peraturan, Ijarah, Pemeliharaan Ma’jur

Baca selengkapnya klik disini

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai