Berita Dugaan Pemalsuan Akta Cerai di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Berita Dugaan Pemalsuan Akta Cerai di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Sungai Penuh, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah menyoroti adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Dugaan pemalsuan ini terungkap setelah petugas menemukan perbedaan mencolok antara nomor akta cerai yang beredar di masyarakat dengan data resmi yang tercatat dalam sistem administrasi perkara Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa lembaga sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada oknum dari pihak manapun yang terlibat. “Kami menegaskan bahwa seluruh produk Pengadilan Agama, termasuk akta cerai, diterbitkan melalui sistem resmi dan memiliki nomor register yang dapat diverifikasi secara daring. Apabila ditemukan akta di luar sistem tersebut, maka dapat dipastikan itu bukan dokumen sah,” ujar Panitera.

 Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan dengan cara meniru format dan tanda tangan pejabat pengadilan, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pengajuan dokumen administrasi dan perkawinan ulang.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan pemalsuan akta cerai termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun.

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen perceraian melalui sistem verifikasi resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki izin. “Masyarakat diharapkan berhati-hati dan melaporkan bila menemukan dokumen mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh

Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya akta cerai yang tidak terdaftar dalam sistem informasi perkara resmi pengadilan.

Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh menjelaskan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan oleh pengadilan, termasuk akta cerai, memiliki nomor register dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara daring melalui situs resmi Mahkamah Agung.

“Kami memastikan seluruh dokumen resmi pengadilan diterbitkan melalui sistem yang sah. Apabila ada dokumen yang tidak sesuai data kami, maka itu bukan akta resmi Pengadilan Agama Sungai Penuh,” ujar Panitera.


Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan surat atau dokumen resmi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memastikan keaslian akta cerai melalui layanan resmi. Apabila ditemukan dokumen mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak pengadilan atau kepolisian terdekat.

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai