Sungai Penuh - Selasa, 12 Oktober 2021. Setelah beberapa jam melakukan mediasi, akhirnya para pihak bersepakat mengakhiri sengket mereka dengan akta perdamaian. Mediasi perkara cerai gugat kali ini difasilitasi oleh salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Sungai Penuh, M. Khusnul Khuluq, S.Sy. M.H.
Seperti biasa, mediasi perkara dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungai Penuh. Awalnya, para pihak bersikukuh dengan keinginan masing-masing. Namun, setelah lebih dari dua jam mediasi, akhirnya melunak. Dan berhasil menyepakati beberapa poin kesepakatan perdamian. Kesepakatan perdamaian ini nanti akan dikuatkan menjadi putusan perdamian.
Para pihak meyepakati sepuluh poin perdamain. Setelah menuangkan butir-butir kesepakatan dalam akta perdamian. Seketika itu pula, akta perdamian dibacakan kepada para pihak, lalu ditandatangani oleh para pihak. Dan dilanjutkan dengan penyerahan akta perdamian secara simbolis oleh mediator kepada para pihak.
Optimalisasi forum mediasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi atas komitmen pelayanan prima Pengadilan Agama Sungai Penuh kepada masyarakat. Selian itu, sekligus mengaskan bahwa rumah tangga yang sudah dibawa ke Pengadilan Agama belum tentu berakhir dengan perceraian. []



