Sukses, Ketua PTA Jambi Tandatangani MoU dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta.

Sukses, Ketua PTA Jambi Tandatangani MoU dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta.

JAMBI – Ketua PTA Jambi, DR. Drs. H, Pelmizar, M.H.I. Selasa, 09 Maret 2021, bertempat di Swiss Bill Hotel, Kota Jambi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia DKI Jakarta Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si.

MoU yang ditandatangani oleh orang nomor satu di PTA Jambi tersebut ialah tentang percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama se-Provinsi Jambi kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan layanan jasa hukum.

Ketua PTA Jambi, DR. Drs. H. Pelmizar, M.H.I, kepada Jurdilaga PTA Jambi menyampaikan bahwa MoU ini dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak azasi manusia DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi tentang pengiriman salinan putusan perwalian Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Tentu ungkap Ketua PTA Jambi dengan adanya kerjasama ini, akan mempermudah segala urusan terkait hal tersebut.

Ketua PTA Jambi menyebutkan usai MoU ini, PTA Jambi selaku salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama membawahi PA Se Provinsi Jambi akan segera menginformasikan dan melaksanakan nota kesepahaman ini kepada seluruh jajaran.

“Makanya sudah kita sepakati berdasarkan berbagai pertimbangan akhirnya sepakat menandatangani nota kesepahaman bersama dalam rangka penyampaian salinan putusan/penetapan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan,” tukasnya.

Tidak hanya itu saja, Ketua PTA Jambi ini juga menegaskan bahwa MoU ini akan menjadi pedoman bagi para pihak dalam penyampaian salinan putusan/penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama se-Provinsi Jambi terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan secara optimal, profesional, dan proporsional.

“Tujuan nota kesepahaman bersama ini adalah untuk mewujudkan peningkatan kerjasama para pihak dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan secara efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk pelaksanaannya nanti, kata Ketua PTA Jambi Setelah adanya putusan/ penetapan dari Pengadilan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tinggi Agama serta putusan Mahkamah Agung atas penunjukkan Balai Harta Peninggalan Jakarta, Panitera dalam 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan putusan/penetapan tersebut kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta, selanjutnya diproses sebagaimana mestinya.

“Nanti Balai Harta Peninggalan Jakarta melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam putusan/penetapan, sesuai tugas pokok dan fungsi Selaku Wali pengawas dan Pengampu Pengawas, Balai Harta Peninggalan Jakarta segera membuat Berita Acara Sumpah Wali, Berita Acara Sumpah Pengampu dan tercatat dalam buku registrasi. Balai Harta Peninggalan Jakarta mencatat harta tersebut ke dalam Berita Acara Pencatatan Harta. Balai Harta Peninggalan Jakarta membuat Pengumuman di koran dan didaftar pada Berita Negara berdasarkan putusan/penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama setempat, khusus untuk perkara Pengampuan serta dan sabagainya,” sebutnya.

“Apabila Wali anak di bawah umur dan Pengampu, ingin mengalihkan hak atas harta tersebut, maka orang yang ditunjuk sebagai Wali anak di bawah umur dan Pengampu harus mengajukan permohonan ke Balai Harta Peninggalan Jakarta untuk meminta persetujuan pengalihan hak atas harta tersebut melalui pengadilan setempat. Wali anak di bawah umur dan Pengampu melanjutkan permohonan pengalihan atas harta tersebut ke Pengadilan setempat. Sebelum permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan harus meminta pendapat dari Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku wali pengawas dan pengampu pengawas,” tukasnya.

Pasca penandatanganan MoU ini tegas Ketua PTA Jambi, akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Pelaksanaan / Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepahaman bersama ini.  

Sementara itu, Ketua PA Sungai Penuh, Asrori Amin, S.H.I., M.H.I, mengucapkan selamat dan sukses atas penandatanganan MoU antara PTA Jambi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta. (jurdilagapaspn)

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai